Jual beli selalu terdiri dari tiga langkah yang sama: pembeli memesan, membayar, lalu menerima barang. Di pasar tradisional ketiganya terjadi di satu tempat dan dalam hitungan menit. Sekarang urutannya bisa terpisah jauh: pesanan masuk lewat aplikasi pukul sebelas malam, uang ditransfer besok pagi, dan paket tiba dua hari kemudian.

Di sinilah istilahnya mulai kabur. Apakah jualan lewat WhatsApp termasuk? Bagaimana dengan pesanan online yang dibayar di tempat? Jawabannya bergantung pada apa itu e-commerce sebenarnya, dan ternyata e-commerce adalah soal cara memesan, bukan cara membayar. Artikel ini membahas pengertiannya, cara kerja satu transaksi, jenis dan contohnya di Indonesia, bedanya dengan marketplace, hingga aturan dan pajak bagi penjual online.

Apa Itu E-Commerce?

E-commerce adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang pemesanannya dilakukan melalui sistem elektronik, seperti website, aplikasi, atau platform media sosial. Istilah ini kependekan dari electronic commerce, dan di mesin pencari juga sering ditulis e commerce atau ecommerce. Arti e-commerce dalam bahasa Indonesia adalah perdagangan elektronik, atau singkatnya berdagang secara online.

Hukum Indonesia memakai istilah lain untuk hal yang sama, yaitu PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Pengertian e-commerce versi UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutnya sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Platform tempat transaksi itu terjadi disebut PPMSE (Penyelenggara PMSE), sedangkan penjualnya disebut pedagang atau merchant.

Sebuah toko online, yaitu website yang dirancang untuk menampilkan katalog dan menerima pesanan, hanyalah salah satu wujud e-commerce. Wujud lainnya adalah aplikasi marketplace, fitur belanja di media sosial, hingga aplikasi pemesanan tiket dan transportasi.

Kapan Sebuah Transaksi Disebut E-Commerce?

Ukuran yang paling berguna berasal dari OECD, yang juga dipakai badan statistik banyak negara: yang menentukan adalah cara memesan, bukan cara membayar atau mengirim. Selama pesanan masuk lewat sistem yang memang dirancang untuk menerima pesanan, transaksi itu tergolong e-commerce. Pembayaran dan pengirimannya boleh saja terjadi di luar internet.

Ukuran ini menjawab beberapa kasus yang sering membingungkan:

  1. Pesanan di aplikasi, bayar di tempat (COD): Tetap e-commerce, karena pesanannya masuk lewat aplikasi.
  2. Pesanan lewat telepon: Bukan e-commerce menurut definisi statistik, karena telepon bukan sistem pemesanan elektronik.
  3. Pesanan lewat chat WhatsApp: Masuk wilayah PMSE menurut hukum Indonesia. BPS pun menghitung aplikasi pesan instan sebagai media penjualan usaha e-commerce.

Poin ketiga bukan kasus pinggiran. Menurut Statistik E-Commerce 2023 dari BPS, 95,33% usaha e-commerce di Indonesia berjualan lewat aplikasi pesan instan. Yang memakai media sosial 33,29%, dan yang memiliki website sendiri hanya 1,77%.

Transaksi e-commerce diukur dari cara memesan: pesanan aplikasi bayar COD dan chat WhatsApp termasuk, telepon tidak.
Transaksi e-commerce diukur dari cara memesan: pesanan aplikasi bayar COD dan chat WhatsApp termasuk, telepon tidak.

Konsepnya sendiri lebih tua dari internet publik. Michael Aldrich mendemonstrasikan belanja lewat televisi yang tersambung ke saluran telepon pada 1979. Transaksi ritel internet terenkripsi pertama yang tercatat terjadi pada 11 Agustus 1994, saat situs NetMarket menjual CD album Sting seharga USD 12,48.

Bagaimana Satu Transaksi E-Commerce Berjalan

Dari sisi pembeli, belanja online hanya beberapa ketukan layar. Di baliknya, satu transaksi melewati enam tahap:

  1. Katalog: Penjual memajang produk lengkap dengan foto, deskripsi, harga, dan stok. Data ini tersimpan di database toko atau platform.
  2. Keranjang: Pembeli memilih produk dan jumlahnya. Sistem menghitung subtotal dan menahan pilihan itu selama sesi berlangsung.
  3. Checkout: Pembeli mengisi alamat dan memilih kurir. Ongkos kirim dihitung otomatis dari berat barang dan jarak.
  4. Pembayaran: Uang berpindah lewat transfer, virtual account, dompet digital, QRIS, kartu, paylater, atau COD. Pembayaran nontunai diproses oleh payment gateway (layanan perantara yang meneruskan dana dari bank pembeli ke penjual).
  5. Pengiriman: Penjual mengemas barang, lalu kurir mengantarkannya dengan nomor resi yang bisa dilacak pembeli.
  6. Konfirmasi: Pembeli menerima barang, memberi ulasan, atau mengajukan retur bila barang tidak sesuai.

Pada marketplace, dana pembeli biasanya ditahan platform di rekening bersama (escrow) sampai tahap keenam selesai. Mekanisme ini yang membuat orang berani membeli dari penjual yang belum pernah mereka temui.

Cara kerja e-commerce dalam enam tahap: katalog, keranjang, checkout, pembayaran, pengiriman, lalu konfirmasi.
Cara kerja e-commerce dalam enam tahap: katalog, keranjang, checkout, pembayaran, pengiriman, lalu konfirmasi.

Tahap ketiga dan keempat paling sensitif karena alamat dan data pembayaran dikirim di situ. Halaman checkout yang sah selalu memakai HTTPS, yang mengenkripsi data selama perjalanan dari browser ke server toko.

Jenis-Jenis E-Commerce Berdasarkan Siapa yang Bertransaksi

Cara paling umum mengelompokkan e-commerce adalah melihat siapa penjual dan siapa pembelinya. PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE sendiri membagi transaksi menjadi empat pasangan pihak, yang sejajar dengan istilah populer berikut:

  1. B2B (Business to Business): Usaha menjual ke usaha lain, misalnya distributor yang menerima pesanan grosir dari toko kelontong lewat portal pemesanan. Nilai per transaksinya besar dan sering memakai termin pembayaran.
  2. B2C (Business to Consumer): Usaha menjual ke konsumen akhir. Toko resmi sebuah merek di marketplace atau di situsnya sendiri termasuk jenis ini.
  3. C2C (Consumer to Consumer): Perorangan menjual ke perorangan, misalnya menjual ponsel bekas lewat marketplace atau situs iklan baris.
  4. G2B (Government to Business): Transaksi antara instansi pemerintah dan pelaku usaha. Contohnya pengadaan barang lewat Katalog Elektronik LKPP.
Jenis e-commerce menurut pelakunya: B2B antarusaha, B2C usaha ke konsumen, C2C antarperorangan, G2B pemerintah-usaha.
Jenis e-commerce menurut pelakunya: B2B antarusaha, B2C usaha ke konsumen, C2C antarperorangan, G2B pemerintah-usaha.

Dua jenis lain tidak disebut dalam PP 80/2019, tetapi lazim dipakai di dunia bisnis. C2B (Consumer to Business) terjadi saat perorangan menjual jasa atau karya ke perusahaan, seperti penulis lepas atau penjual foto stok. D2C (Direct to Consumer) terjadi saat produsen menjual langsung ke pembeli tanpa distributor, pola yang banyak dipakai merek lokal di bidang fesyen dan kosmetik.

Posisi penjual juga bisa berbeda walaupun jenisnya sama. Seorang reseller atau dropshipper sama-sama menjalankan B2C, tetapi yang pertama menyetok barang sendiri, sedangkan yang kedua meneruskan pesanan ke pemasok.

Delapan Model Bisnis E-Commerce dan Contohnya di Indonesia

Selain dari sisi pihak yang bertransaksi, e-commerce bisa dibedakan dari cara platform e-commerce itu bekerja. Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yang menggantikan Permendag 31/2023 sejak Juni 2026, mengakui delapan model bisnis:

  1. Retail online: Penjual mengelola situs atau aplikasinya sendiri.
  2. Lokapasar (marketplace): Platform tempat banyak penjual memasang dagangan, dan transaksinya terjadi di dalam platform. Contohnya Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
  3. Iklan baris online: Platform hanya mempertemukan penjual dan pembeli, sedangkan pembayaran terjadi di luar platform.
  4. Pembanding harga: Situs yang menampilkan harga satu produk dari banyak toko.
  5. Daily deals: Penawaran diskon dalam waktu terbatas, seperti voucher restoran.
  6. Social commerce: Media sosial yang menyediakan fitur bagi penjual untuk memasang penawaran, seperti TikTok atau Instagram.
  7. Ride hailing: Aplikasi transportasi yang juga menjual barang dan makanan, seperti Grab dan Gojek.
  8. Online travel agent: Platform pemesanan tiket dan hotel, seperti Traveloka dan tiket.com.

Dua model terakhir baru masuk aturan pada 2026, sehingga fitur belanja di aplikasi transportasi dan tiket kini tunduk pada aturan yang sama dengan marketplace.

Contoh e-commerce per model: Shopee di marketplace, TikTok Shop di social commerce, Traveloka di agen perjalanan online.
Contoh e-commerce per model: Shopee di marketplace, TikTok Shop di social commerce, Traveloka di agen perjalanan online.

Apakah Shopee Termasuk E-Commerce?

Ya. Shopee adalah e-commerce bermodel lokapasar, sama seperti Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Keempatnya juga ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak penjual online pada 2026, tanda bahwa mereka adalah pelaku perdagangan elektronik yang diatur negara.

Beberapa nama lama tidak lagi relevan sebagai contoh. JD.ID berhenti beroperasi pada 31 Maret 2023, dan Bukalapak menutup penjualan barang fisik di marketplace-nya pada Februari 2025. Bukalapak kini hanya menjual produk virtual seperti pulsa dan voucher.

Perbedaan E-Commerce dan Marketplace

Hubungan keduanya seperti "kendaraan" dan "mobil". E-commerce adalah payung untuk seluruh perdagangan elektronik, sedangkan marketplace hanyalah satu dari delapan model di bawahnya. Jadi setiap marketplace pasti e-commerce, tetapi tidak setiap e-commerce adalah marketplace.

Pembeda praktisnya ada pada siapa yang memiliki tempat berjualan. Di marketplace, Anda menyewa lapak di platform orang lain dan mengikuti aturan mainnya. Di retail online, Anda memiliki tokonya sendiri, lengkap dengan domain dan data pelanggannya.

Marketplace juga perlu dibedakan dari social commerce. Permendag 19/2026 Pasal 25 ayat 3 melarang platform social commerce memfasilitasi pembayaran di dalam sistemnya. Aturan serupa di Permendag 31/2023 itulah yang membuat TikTok Shop berhenti bertransaksi pada Oktober 2023, lalu kembali lewat penggabungan dengan Tokopedia.

Manfaat E-Commerce bagi Penjual dan Pembeli

Skala pasarnya menjelaskan kenapa e-commerce sulit diabaikan. Laporan e-Conomy SEA 2025 dari Google, Temasek, dan Bain mencatat nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai USD 71 miliar pada 2025, naik 14% dari tahun sebelumnya. Angka itu setara sekitar 72% dari seluruh ekonomi digital Indonesia yang bernilai USD 99 miliar.

Bagi penjual, terutama UMKM, keuntungan e-commerce yang paling terasa adalah:

  1. Jangkauan tanpa toko fisik: Satu akun bisa menjangkau pembeli di luar kota tanpa biaya sewa ruko. Menurut BPS, ada sekitar 4,4 juta usaha e-commerce di Indonesia pada 2024.
  2. Modal awal kecil: Membuka lapak di marketplace atau akun bisnis di media sosial bisa dimulai tanpa biaya pendaftaran.
  3. Buka 24 jam: Pesanan tetap masuk saat penjual tidur, lalu diproses keesokan harinya.
  4. Data penjualan tercatat otomatis: Produk terlaris, jam ramai, dan asal pembeli bisa dibaca langsung dari dasbor penjual.

Bagi pembeli, manfaat e-commerce ada pada perbandingan harga antartoko dan ulasan pembeli sebelumnya. Pilihan pembayarannya juga beragam, dan barang diantar sampai ke rumah.

Kelemahan dan Risiko E-Commerce yang Perlu Diperhitungkan

Kemudahan itu datang bersama biaya yang sering tidak terlihat di awal. Dari sisi penjual, ada lima hal yang perlu dihitung:

  1. Potongan platform: Per 2026, biaya admin Shopee berkisar 4,25% hingga 10% dari harga jual tergantung kategori, ditambah biaya proses Rp1.250 per pesanan. Marketplace lain menerapkan skema serupa.
  2. Perang harga: Pembeli bisa membandingkan puluhan toko dalam satu layar, sehingga margin cenderung tertekan ke titik terendah.
  3. Bergantung pada aturan platform: Perubahan algoritma pencarian atau kenaikan biaya bisa menurunkan penjualan tanpa ada yang bisa Anda lakukan.
  4. Data pelanggan bukan milik Anda: Di marketplace, Anda tidak bisa menghubungi pembeli lama di luar platform untuk menawarkan produk baru.
  5. Retur dan ongkos kirim: Barang yang dikembalikan memakan biaya kirim dua arah dan waktu pengecekan.

Dari sisi pembeli, risikonya adalah barang tidak sesuai foto dan penipuan. Modus yang paling sering adalah ajakan bertransaksi di luar platform atau tautan pembayaran palsu yang dikirim lewat chat dan email, serupa pola email phishing. Pegangan sederhananya: jangan pernah membayar di luar sistem resmi platform, karena perlindungan dana bersama hanya berlaku di dalam sistem.

Marketplace, Media Sosial, atau Toko Online Sendiri?

Ketiga jalur ini berbeda pada siapa yang membawa pembeli dan siapa yang memegang datanya:

AspekMarketplaceChat & medsosToko sendiri
Biaya awalGratisGratisHosting + domain
Potongan4,25–10% + Rp1.250Tidak adaBiaya pembayaran
Pembeli datang dariPencarian platformPengikut & kontakUsaha Anda
Data pelangganMilik platformMilik AndaMilik Anda
Kendali tampilanTerbatasTerbatasPenuh

Untuk usaha yang baru mulai, kombinasi marketplace dan chat adalah titik awal yang paling realistis. Marketplace membawa pembeli yang sudah berniat belanja, sedangkan chat dipakai untuk melayani pelanggan yang kembali. Pola ini sejalan dengan data BPS: hampir semua usaha e-commerce berjualan lewat pesan instan, dan sangat sedikit yang memiliki website.

Toko online sendiri mulai layak dipertimbangkan saat salah satu dari dua patokan ini tercapai:

  1. Potongan platform melewati Rp1 juta per bulan: Omzet Rp20 juta per bulan di kategori berbiaya admin 10% berarti potongan sekitar Rp2 juta per bulan. Dalam setahun, jumlahnya Rp24 juta, jauh di atas biaya menjalankan toko sendiri.
  2. Lebih dari 30% pesanan berasal dari pelanggan lama: Pelanggan yang sudah percaya tidak perlu dicari lewat marketplace lagi, sehingga mereka bisa diarahkan ke toko Anda.

Karena pengunjung toko sendiri harus didatangkan sendiri, jalankan toko itu berdampingan dengan marketplace, bukan sebagai pengganti. Untuk toko skala kecil hingga menengah dengan beberapa ratus produk, layanan web hosting yang mendukung WooCommerce atau OpenCart sudah memadai. Software toko online dengan fitur yang lebih berat, seperti Magento, lebih cocok untuk katalog besar dengan tim teknis sendiri.

Aturan dan Pajak E-Commerce untuk Penjual Online

Berjualan online di Indonesia tidak lagi bebas aturan. Per Oktober 2026, ada empat kewajiban yang perlu diketahui penjual, dari yang paling dasar:

  1. Memiliki NIB: Permendag 19/2026 Pasal 4 mewajibkan platform menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha, minimal NIB (Nomor Induk Berusaha) sektor perdagangan. NIB bisa diurus gratis lewat sistem OSS.
  2. Mencantumkan informasi produk yang lengkap dan benar: UU 7/2014 Pasal 65 mewajibkan identitas penjual, spesifikasi barang, harga, cara pembayaran, dan cara pengiriman. Menurut Pasal 115, menjual barang yang tidak sesuai informasinya bisa dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
  3. Memberi waktu penukaran atau pembatalan: PP 80/2019 Pasal 69 mewajibkan masa tukar atau batal paling sedikit 2 hari kerja sejak barang diterima.
  4. Memahami pajak e-commerce: Berdasarkan PMK 37/2025, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang. Pemungutan sempat ditunda, lalu mulai berjalan 1–2 Oktober 2026.

Pada poin keempat, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut, asalkan menyerahkan surat pernyataan ke platform. Pungutan ini juga bukan pajak tambahan. Jumlah yang sudah dipungut bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai bagian pelunasan PPh final penjual.

Aturan pajak marketplace berubah beberapa kali sepanjang 2026. Sebelum menghitung harga jual, periksa pengumuman terbaru di Seller Center platform Anda dan situs pajak.go.id.

Pertanyaan Seputar E-Commerce

Pekerjaan e-commerce itu seperti apa?

Admin e-commerce mengunggah produk, membalas chat, dan memproses pesanan. E-commerce specialist mengatur strategi toko, iklan, dan analisis penjualan. Ada juga host live shopping, pembuat konten produk, layanan pelanggan, dan staf gudang. Menurut Indeed per September 2026, rata-rata gaji e-commerce specialist di Indonesia sekitar Rp5,8 juta per bulan.

Apakah jualan lewat WhatsApp termasuk e-commerce?

Termasuk, dalam arti luas maupun menurut hukum Indonesia, karena pesanannya terjadi lewat sistem elektronik. Definisi statistik yang paling ketat memang mengecualikan pesanan yang diketik manual, tetapi BPS tetap menghitung pesan instan sebagai media penjualan usaha e-commerce.

Apa saja contoh e-commerce di Indonesia?

Contoh e-commerce di Indonesia antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai marketplace, serta TikTok Shop sebagai social commerce. Traveloka, tiket.com, Grab, Gojek, dan toko online milik merek juga termasuk e-commerce.

E-commerce artinya apa dalam bahasa Indonesia?

E-commerce artinya perdagangan elektronik. Dalam dokumen hukum, istilah resminya adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

Kesimpulan

E-commerce adalah perdagangan yang pesanannya masuk lewat sistem elektronik, apa pun cara membayar dan mengirimnya. Marketplace hanyalah satu dari delapan model e-commerce yang diakui aturan Indonesia. Bagi UMKM, marketplace dan chat adalah titik awal yang realistis, sedangkan toko sendiri layak dibangun begitu potongan platform dan pelanggan lama cukup besar. Apa pun jalurnya, NIB, informasi produk yang jujur, dan pemahaman pajak kini menjadi bagian dari berjualan online.

Semoga artikel ini membantu.