News

[INFORMASI] Pemberitahuan Pemotongan Pajak Penghasilan Afiliasi

Ngubaedilah   31 Maret 2023

Kami beritahukan bahwa mulai bulan April 2023 kami akan memotong pajak dari setiap komisi yang diterima oleh penerima komisi. Pemotongan pajak yang kami lakukan sesuai dengan UU PPH (UU No 36 Tahun 2008) yang berlaku.
Ada 2 subyek pajak yang nantinya akan kami gunakan sebagai dasar pemotongan, yaitu PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (Perusahaan).
Perhitungan Pajak Penghasilan atas komisi afiliasi sudah kami informasikan di halaman term of services poin Ketentuan Pemotongan Pajak Affiliasi.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi tim pajak kami.

Salam,
Indowebsite Team